JURNAL KEPENDIDIKAN DAN KEISLAMAN

PERSETERUAN SUFISME DAN SYARIAT DI TANAH JAWA : STUDI KASUS SYEKH AHMAD AL-MUTAMAKKIN

  • Imron Rosyadi
Keywords: Conflict of Sufism and Sharia, The Serat Cebolek, Perseteruan Sufisme dan Syariah, Serat Cebolek

Abstract

The Conflict of Sufism and Sharia in Java: A case study of Syekh Ahmad al-Mutamakkin. This article presented the debate and the dispute between the Sufis which represented by Syekh Ahmad al-Mutamakkin and the Ulamas of Sharia which represented by Kiai Anom Kudus about 18th century in Java. The debate of these two ulamas was perfectly described in Serat Cebolek, a religious Java literature by Raden Ngabehi Yasadipura I.   The Serat Cebolek narrated that the Ulamas of  Tuban condemned to Syekh Ahmad al-Mutamakkin who taught the esoteric teaching and encouraged his followers to neglect their Islamic religious obligations, such prayer, fasting, pilgrim and so on. And then they asked to Patih Danureja to report these errors to Sultan Amangkurat IV in order that he will burn him alive a punishment by way of example for his resistence. Fortunately, this punishment was canceled because of the death of Sultan Amangkurat IV. Afterward,  Sultan Pakubuwono II, a son of Sultan Amangkurat IV,  succeeds him and inherites his father’s power. And in the end, Sultan Pakubuwono II forgived and released Syekh Ahmad Mutamakkin from the punishment.  

---

Perseteruan Sufisme dan Syariat di Tanah Jawa: Studi Kasus Syekh Ahmad al-Mutamakkin. Sesungguhnya artikel ini menyuguhkan perdebatan dan perseteruan yang terjadi  antara kaum sufi  yang diwakili oleh Syekh Ahmad al-Mutamakkin dan ulama syariat yang dalam hal ini diwakili oleh Kiai Anom Kudus sekitar abad ke 18 masehi di tanah Jawa. Perdebatan kedua tokoh ulama tersebut secara apik diterangkan dalam Serat Cebolek, sebuah  sastra keagamaan Jawa karya Raden Ngabehi Yasadipura I. Serat Cebolek menceritakan bahwasanya para ulama wilayah Tuban mengecam Syekh Ahmad al-Mutamakkin yang mengajarkan ilmu gaib kepada para pengikutnya dan menganjurkan mereka untuk mengabaikan kewajiban dalam ajaran Islam, seperti kewajiban shalat, puasa, haji dan lain-lainnya. Kemudian  mereka meminta kepada Patih Danureja untuk melaporkan kesesatan ajaran tersebut kepada Sultan Amangkurat IV agar memvonisnya dengan hukuman bakar-bakar hidup sebagai balasan atas pembangkangannya. Beruntungnya rencana eksekusi tersebut dibatalkan karena Sultan Amangkurat IV meninggal dunia sebelum hukumannya dijatuhkan. Selanjutnya, Sultan Paku Buwono II, putera dari Sultan Amangkurat IV, menggantikannya sebagai penguasa Mataram. Akhirnya, Sultan Paku Buwono II memaafkan perbuatan Syekh Ahmad al-Mutamakkin dan membebaskannya dari hukuman tersebut

Published
2019-08-14