PROBLEMATIKA PENERAPAN PRODUK PEMIKIRAN HUKUM ISLAM
Abstract
Di antara produk pemikiran hukum Islam adalah fiqih, fatwa, putusan hakim pengadilan agama (yurisprudensi), dan perundang-undangan. Produk pemikiran hukum Islam tersebut merupakan aturan yang diberlakukan dalam masyarakat muslim. Selama ini masyarakat muslim menganggap bahwa fiqih merupakan aturan hukum yang bersumber langsung dari Allah swt. sehingga tidak dapat berubah, dan menganggap bahwa produk pemikiran hukun Islam yang lain tidak berhubungan dengan aspek keagamaan. Sehingga secara tidak langsung akan mengalami kecacatan hukum dalam implementasinya. Sesungguhnya produk pemikiran hukum Islam ini menyentuh masyarakat muslim yang luas, dan dapat diambil sebagai dasar hukum yang kuat. Dengan demikian, sebuah solusi yang tepat supaya produk pemikiran hukum Islam ini dapat diberlakukan, maka perlu adanya kesadaran masyarakat dalam mentaati dan mematuhi hukum, baik hukum yang langsung ditetapkan oleh Allah, maupun aturan hukum dari hasil ijtihad seorang mujtahid. Oleh karena itu, seorang mujtahid harus mampu melahirkan produk pemikiran hukum Islam yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat, sehingga dapat menyentuh rasa keadilan hukum dalam masyarakat.