Tinjauan Islam Dalam Pengobatan Dengan Menggunakan Benda Najis
Abstract
Anjuran berobat dalam pandangan Islam sangat jelas, yang tujuannya sanga mulia yaitu untuk kesembuhan serta untuk menjaga agar kelangsungan hidup da keselamatan jiwa bisa terpelihara. Sejalan dengan semakin majunya dunia medis, mak kita tidak bisa mengelak bahwa peredaran obat-obatan yang terbuat dari bahan yang di haramkan makin meluas di tengah-tengah masyarakat. Berdasarkan latar belakan tersebut, masalah yang penyusun teliti dalam makalah ini adala mengenai hukum menggunakan benda yang diharamkan dalam pengobatan. Juga mengenai bagaimana sebenarnya batasan-batasan dalam hukum Islam saat dihadapkan pada keadaan darurat apakah ada rukhsoh dalam menggunakan benda najis dalam pengobatan.
Kajian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research). Jenis data yang di gunakan adalah data kualitatif , yaitu jenis data yang berupa pendapat, konsep ata teori yang menguraikan dan menjelaskan masalah yang berkaitan dengan penggunaa benda najis dalam pengobatan. Sedangkan sumber data yang di ambil dalam penelitian ini adalah sumber data primer dan sekunder. Adapun yang menjadi data primer adalah kitabkit hadits.Sedangkan data sekunder di ambil dari beberapa literature yang ada relevansinya dengan penelitian ini. Data yang telah dikumpul dalam penelitian in kemudian dianalisa secara deskriptif yaitu menjelaskan seluruh permasalahan yang a kemudian dari hasil yang telah diperoleh, disimpulkan secara deduktif yaitu menarik kesimpulan dari penjelasan yang bersifat umum ke khusus. Sehingga dapat memaham penelitian ini dengan mudah dan jelas.
Kajian ini menjelaskan tentang hukum berobat dengan benda najis, penggunaan benda najis dalam pengobatan tidak dibolehkan oleh agama islam kecuali dalam keadaan darurat dengan kondisi dan syarat-syarat tertentu.