PANDANGAN ISLAM DALAM BEROBAT
Abstract
Anjuran berobat dalam pandangan Islam sangat jelas, yang tujuannya sangat mulia yaitu untuk kesembuhan serta untuk menjaga agar kelangsungan hidup dan keselamatan jiwa bisa terpelihara. Sejalan dengan semakin majunya dunia medis, maka kita tidak bisa mengelak bahwa peredaran obat-obatan yang terbuat dari bahan yang di haramkan makin meluas di tengah-tengah masyarakat. Berdasarkan latar belakang tersebut, masalah yang penyusun teliti dalam makalah ini adalah mengenai hukum menggunakan benda yang diharamkan dalam pengobatan. Juga mengenai bagaimana sebenarnya batasan-batasan dalam hukum Islam saat dihadapkan pada keadaan darurat, apakah ada rukhsoh dalam menggunakan benda najis dalam pengobatan.
Kajian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research). Jenis data yang di gunakan adalah data kualitatif , yaitu jenis data yang berupa pendapat, konsep atau teori yang menguraikan dan menjelaskan masalah yang berkaitan dengan penggunaan benda najis dalam pengobatan. Sedangkan sumber data yang di ambil dalam penelitian ini adalah sumber data primer dan sekunder. Adapun yang menjadi data primer adalah kitab-kitab hadits.Sedangkan data sekunder di ambil dari beberapa literature yang ada relevansinya dengan penelitian ini. Data yang telah dikumpul dalam penelitian ini kemudian dianalisa secara deskriptif yaitu menjelaskan seluruh permasalahan yang ada, kemudian dari hasil yang telah diperoleh, disimpulkan secara deduktif yaitu menarik kesimpulan dari penjelasan yang bersifat umum ke khusus. Sehingga dapat memahami penelitian ini dengan mudah dan jelas.
Kajian ini menjelaskan tentang hukum berobat dengan benda najis, penggunaan benda najis dalam pengobatan tidak dibolehkan oleh agama islam kecuali dalam keadaan darurat dengan kondisi dan syarat-syarat tertentu.