Upaya Penyembuhan Dalam Islam

  • Moh. Badrudin

Abstract

ABSTRAK
Anjuran berobat dalam pandangan Islam sangat jelas, yang tujuannya sangat
mulia yaitu untuk kesembuhan serta untuk menjaga agar kelangsungan hidup dan
keselamatan jiwa bisa terpelihara. Sejalan dengan semakin majunya dunia medis, maka
kita tidak bisa mengelak bahwa peredaran obat-obatan yang terbuat dari bahan yang di
haramkan makin meluas di tengah-tengah masyarakat. Berdasarkan latar belakang
tersebut, masalah yang penyusun teliti dalam makalah ini adalah mengenai hukum
menggunakan benda yang diharamkan dalam pengobatan. Juga mengenai bagaimana
sebenarnya batasan-batasan dalam hukum Islam saat dihadapkan pada keadaan darurat,
apakah ada rukhsoh dalam menggunakan benda najis dalam pengobatan.
Kajian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research). Jenis data yang
di gunakan adalah data kualitatif , yaitu jenis data yang berupa pendapat, konsep atau
teori yang menguraikan dan menjelaskan masalah yang berkaitan dengan penggunaan
benda najis dalam pengobatan. Sedangkan sumber data yang di ambil dalam penelitian ini
adalah sumber data primer dan sekunder. Adapun yang menjadi data primer adalah kitabkitab
hadits.Sedangkan data sekunder di ambil dari beberapa literature yang ada
relevansinya dengan penelitian ini. Data yang telah dikumpul dalam penelitian ini
kemudian dianalisa secara deskriptif yaitu menjelaskan seluruh permasalahan yang ada,
kemudian dari hasil yang telah diperoleh, disimpulkan secara deduktif yaitu menarik
kesimpulan dari penjelasan yang bersifat umum ke khusus. Sehingga dapat memahami
penelitian ini dengan mudah dan jelas.
Kajian ini menjelaskan tentang hukum berobat dengan benda najis, penggunaan
benda najis dalam pengobatan tidak dibolehkan oleh agama islam kecuali dalam keadaan
darurat dengan kondisi dan syarat-syarat tertentu.

Published
2019-08-05